JAKARTA--Data honorer kategori I
(K1) yang memenuhi kriteria (MK) akan diserahkan hari ini (Rabu, 4/4)
ke masing-masing daerah. Itu berarti per 5 April, daerah sudah harus
mengumumkannya ke publik lewat media cetak atau on line.
"Seluruh data honorer K1 yang memenuhi kriteria telah kita serahkan ke
12 Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Senin
(2/4). Setelah itu Kanreg akan menyerahkan ke masing-masing daerah di
wilayah regionalnya. Jadi tidak ada daerah yang ke pusat, ini juga demi
penghematan anggaran," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris
Windiyanto yang dihubungi JPNN, Selasa (3/4).
Penyerahan data dari Kanreg BKN ke seluruh pemda itu dilakukan serentak
agar daerah bisa bersamaan mengumumkannya ke publik. Hanya saja masih
ada lima daerah yang datanya masih ditahan BKN pusat karena lagi
diselidiki kebenarannya.
"Jumlah honorer K1 yang MK di lima daerah itu di atas 500 orang. Sesuai
kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI, daerah yang mengoleksi
honorer di atas 200 orang harus diverifikasi dan validasi ulang,"
tuturnya.
Dia pun meminta setiap daerah yang akan menerima datanya, secepatnya
mempublikasikan ke masyarakat untuk mendapatkan berbagai masukan.
"Lebih cepat mengumumkan lebih baik agar daerah bisa memproses laporan
pengaduannya. Apalagi pemda diberi tenggat 14 hari untuk melaporkan data
yang benar," ujarnya.
Kalau dalam masa tenggat itu tidak ada laporan, berarti pejabat pembina
kepegawaian (PPK) bisa langsung melaporkan ke BKN pusat tanpa harus
melakukan pemeriksaan lagi. Sebaliknya jika ada laporan pengaduan, PPK
wajib memeriksa kebenarannya.
"Nah, hasil pemeriksaan itu yang harus dilaporkan ke BKN pusat untuk diproses lanjut pengangkatan CPNS-nya," tandasnya.
Aris menjelaskan, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak mengumumkan
data lewat media massa, dengan alasan tak ada dana untuk biaya.
Menurutnya, sudah jauh hari hal ini disosialisasikan ke daerah. "Jadi
daerah sudah tahu ini jauh hari," imbuhnya. (esy/jpnn)
Sumber : JPNN
Selasa, 03 April 2012
Hari Ini Data Honorer K1 Diserahkan ke Daerah Wajib Umumkan Data Honorer
21.50
No comments










0 komentar:
Poskan Komentar